Pencuri Aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri  Ditangkap Tim Polsek Panipahan

ROHIL (Surya24.com) - Polsek Panipahan Jumat (25/2/2022) Jam 23.00 WIB malam kemaren berhasil menangkap KH alias Ilun (28) DPO pelaku pencurian aset PT Kinarya Alhidaya Mandiri sebuah perusahaan jaringan tower telekomunikasi.

Pelarian KH alias Ilun (28) sejak menggasak peralatan elektronik teknisi Perusahaan ini berakhir di wilayah hukum Polsek Kubu. KH alias Ilun (28) menggasak barang-barang elektronik yang di pergunakan saksi korban Mangatas Jaya Marpaung (30) dan Awaludin (30) sebagai teknisi sehingga mengalami kerugian 31,2 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi, Minggu (27/2/2022) membenarkan pihaknya menangkap KH alias Ilun (28) pelaku pencurian pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.

" Setelah menerima laporan Mangatas Jaya Marpaung dan Awaludin teknisi PT Kinarya Alhidaya Mandiri yang mengalami pencurian, Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan dan anggota lansung menyelidiki ke TKP. Akhirnya mengantongi satu nama, lalu menjadi TO dan DPO kita, " ucap Boy Setiawan SAP Msi.

Disebutkan Boy, adapun barang-barang yang di gondol KH alias Ilun (28) ketika kedua karyawan teknisi tower itu tidur di rumah Ketua RT setempat merupakan inventaris perusahaan. " Dalam laporan polisi yang hilang itu, SIM-A, STNK mobil, KTP, NPWP, ATM-BNI, uang tunai 1 juta rupiah, 1 handpone Ultra, 1 handpone Vivo 19, 1 laptop, 3 set kunci, 1 handpone Aribur, " terang AKP Boy Setiawan SAP Msi.

" Barang-barang itu sebagian inventaris Perusahaan, saat kejadian berada di tas sandang, " ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi di dampingi Kabid Reskrim Bribka Nestor Nababan.

Kapolsek Panipahan ini menambahkan pihaknya berhasil menangkap KH alias Ilun (28) setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kubu. " Usai mencuri, KH alias Ilun (28) melarikan diri ke Kecamatan Kubu. Saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 unit handpone androit Vivo 19 dan 1 unit handpone Refmi Note 4, " sebut AKP Boy Setiawan SAP Msi.

Ternyata ketika dilakukan cek urine KH alias Ilun (28) di dapati mengandung zat methaphitakin dan di boyong ke Panipahan serta resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. (sultan)